Elite Golkar yang dijadwalkan menjadi saksi adalah Sekjen Idrus Marham, Bendahara Umum Setya Novanto, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Ketiganya akan memberi keterangan seputar perkara dugaan janji pemberian uang terkait penangangan sengketa Pilkada Jatim.
"Saksi lainnya Andri Dewanto Ahmad,Chandra Situmeang, Henry Juniarti dan Jenio Febriani," ujar pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar dalam pesan singkatnya, Senin (14/4/2014).
Dalam dakwaan, Akil disebut meminta disediakan uang Rp 10 miliar melalui Zainudin Amali yang juga Ketua Bidang Pemenangan Pilkada Jatim untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur Soekarwo-Saifullah Yusuf. Uang ini diminta terkait gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Khofifah-Herman menolak penetapan pasangan terpilih periode 2013-2018 yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf yang memenangkan perhitungan suara dalam Pilkada yang digelar tanggal 29 Agustus 2013.
Akil yang menjadi ketua panel hakim pemeriksa gugatan, melakukan komunikasi dengan Zainudin Amali pada tanggal 1 Oktober 2013. Melalui Zainudin, Akil meminta disediakan uang Rp 10 miliar agar Pilkada Jatim tidak diulang.
Dalam percakapan selanjutnya, Zainudin menyanggupi. Namun uang batal diberikan ke Akil karena tanggal 2 Oktober 2013 sekitar pukul 21.00 WIB, Akil ditangkap petugas KPK karena kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
(fdn/mok)











































