Mahfud MD: Larangan Rangkap Jabatan Hanya Pertimbangan Etis

Mahfud MD: Larangan Rangkap Jabatan Hanya Pertimbangan Etis

- detikNews
Selasa, 14 Des 2004 10:14 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Mahfud MD tidak mempermasalahkan majunya Wapres Jusuf Kalla sebagai calon ketua umum Partai Golkar. Kalaulah PKB dulu memberhentikan menteri Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf sebagai pengurus PKB, hal itu lebih pada pertimbangan etis belaka.Mahfud MD menyatakan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom per telepon, Selasa (14/12/2004) pukul 10.00 WIB. "Menurut saya, sebenarnya kita itu tidak punya aturan yang melarang orang rangkap jabatan dan lembaga negara atau eksekutif," kata Mahfud. Dikatakannya, yang ada adalah larangan aktivis parpol merangkap jabatan di bidang yudikatif, misalnya jadi hakim agung atau hakim mahkamah konstitusi. "Larangan rangkap jabatan itu menurut saya hanya pertimbangan etis, seperti yang dilakukan PKB dulu adalah pertimbagan etis, sedangkan larangan tidak ada," urainya.Bahkan di negara yang telah maju demokrasinya, kata Mahfud, justru pejabat-pejabat di lembaga negara dan legislatif dipegang kalangan partai. "Mereka kan masuk partai tujuannya memang itu untuk menduduki jabatan-jabatan eksekutf dan legislatif berdasar kepercayaan masyarakat lewat pemilu," jelas pria bergelar profesor ini.Jadi pencalonan Kalla tidak akan mengganggu demokrasi di Indonesia yang baru tumbuh? "Menurut saya tidak. Kalaulah ada komentar yang kontra, saya rasa itu dalam rangka politik, saling jegal atau saling dukung," jawab anggota DPR ini.Bahkan dia menilai bisa jadi rangkap jabatan di parpol dan jabatan eksekutif akan membuat kerja yang bersangkutan efektif. "Tergantung sudut mana memandangnya. Yang jelas, rangkap jabatan itu tidak ada larangan secara hukum. Yang ada cuma pertimbangan etis," demikian Mahfud MD. (nrl/)


Berita Terkait