Zaini bin Hanafiah (30) dihukum 6 tahun karena kasus narkoba. Belum selesai masa hukuman, ia kabur dari LP. Ia ditangkap karena kasus serupa. Hukumannya jadi 13 tahun. Hari ini, dia kabur lagi dari LP.
Zaini, warga Desa Pulau U, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ini kabur dari LP Kelas IIA Lhokseumawe sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (13/4/2014). Dia memanjat tembok dan loteng di bagian gedung depan yang pernah terbakar.
Dari 13 tahun hukuman, Zaini baru menjalani masa hukuman 2 tahun. Saat kabur, ia dipergoki petugas LP tapi kemudian bisa lolos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Lapas kelas IIA Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto, Zaini memanfaatkan celah bangunan rusak akibat kebakaran sebagai tempat pelarian. Ia berharap pemerintah daerah dan pusat membantu perbaikan agar kondisi LP menjadi memadai.
"Kondisi gedung sudah tua dan perlu diperbaiki," jelas Lisabetha Hardiarto kepada detikcom sambil menyebutkan kaburnya Zaini telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Sabtu (11/4) kemarin, sekitar pukul 04.45 WIB, tiga penghuni LP Lhokseumawe juga kabur. Mereka adalah Syahrizal (21), Muzakir (38), Amri (32). Ketiganya merupakan kasus narkoba dan pelecehan seksual serta dihukum 4 tahun hingga 6 tahun.
(try/try)