"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, berdasarkan berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Minggu (13/4/2014). Putusan diketok pada 9 April 2014.
Wahyu terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Pencurian tersebut dilakukan di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan aksinya pada 26 Desember 2012, Wahyu ditemani oleh 5 orang lain yang kini masih masuk daftar pencarian orang.
Mereka mengambil kabel tersebut dengan cara menggali tanah menggunakan linggis dan memotongnya sepanjang satu meter. Kabel lantas dimasukan ke dalam sebuah karung berwarna putih dan dijual dengan harga Rp 40 ribu per kilogram.
(rna/jor)











































