"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi'," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna, dalam berkas putusan yang diunduh dari website PN Jaksel, Minggu (13/4/2014). Putusan diketok pada 12 Maret 2014.
Kejadian berawal saat 27 Oktober 2013 pukul 23.30 WIB Amir menggelar judi koprok di areal makam di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Amir yang bertindak sebagai bandar lalu menyalakan lilin untuk penerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyadari bahwa keempatnya adalah polisi yang menyamar, Amir langsung melarikan diri dengan meninggalkan segala perlengkapan berjudinya. Nahas, dompet berisi foto kopi miliknya tertinggal. Berbekal dari situ, polisi akhirnya berhasil menangkap Amir di rumahnya di kawasan Kemang Timur, Jakarta Selatan.
Amir dihukum 9 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 1,5 tahun penjara. Hakim meminta barang bukti berupa 1 buah tas berisi dompet dan foto kopi KTP Amir, 1 buah karpet plastik, 9 dadu kayu, 2 kaleng, 1 piring kecil, dan 3 buah lilin dirampas dan dimusnahkan.
(rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini