Korban adalah Rahmah Yulis (32) warga Kecamatan Tinggi Tinggi, Kab Meranti, Riau. Kepada penyidik, ia mentransfer uang sebanyak Rp 34 juta kepada kenalannya di FB mengaku anggota Polri, Briptu Kelvin Saputra.
"Korban mentransfer uang sebanyak itu dalam beberapa kali tahapan dari bulan Maret sampai April," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad kepada detikcom, Minggu (13/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu ditransfer dalam 7 kali transaksi. Pertama ke no rek 0153400492 BNI Bandung atas nama Kristin Catur sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya korban beberapa kali mentransfer kembali belasan juta. Terakhir pada bulan April sebanyak Rp 13 juta dengan total keseluruhan Rp 34 juta.
"Korban mengaku merasa dihipnotis. Dia sadar ketika baru-baru ini suaminya yang bekerja di Malaysia meneleponnya. Saat itu dia baru sadar kalau dia jadi korban penipuan. Itu pengakuan korban," kata Pandra.
Korban mengaku, lanjut Pandra, memberikan uang itu karena kasihan dengan pria tersebut. Tidak tahu apa saja komunikasi yang telah dibicarkan keduanya.
Yang pasti korban memberikan bantuan karena pelaku mengaku hendak mengurus surat pindah dari Polda Jabar ke Polda Riau untuk bisa ditugaskan ke Polres Meranti.
"Dengan mengurus surat pindah, pria di FB itu nantinya bisa bertemu dengan korban kalau sudah pindah tugas di Polres Meranti," kata Pandra.
"Kita masih mendalami atas pengaduan korban ini. Kita juga merasa aneh, kenapa sampai beberapa kali transaksi baru sadar jadi korban penipuan," kata Pandra.
(cha/try)