Para napi melarikan diri pada 11 April sekitar pukul 04.45 WIB. Mereka adalah Syahrizal (21), Muzakir (38), Amri (32). Ketiganya merupakan kasus narkoba dan pelecehan seksual. Ketiga napi tersebut harus menjalani hukuman dari 4 tahun sampai 6 tahun.
"Para napi itu melarikan diri dengan memanjat tembok di bagian sisi kanan lapas dengan memanfaat kain sarung yang disambung sebagai tali," kata Kepala Lapas kelas IIA Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto, kepada detikcom, Sabtu (12/4/2014).
Menurutya, lapas Lhokseumawe seringnya bobol karena banyak struktur bagunan mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selain itu,a minimnya dana untuk pemeliharaan serta kurangnya pengawasan dari petugas.
"Tidak ada permainan petugas yang sengaja membiarkan ketiga napi itu kabur. Kasus ini juga sudah saya laporkan kepada pimpinan dan Polres Lhokseumawe. Petugas sedang mengejar napi itu," ujarnya.
LP Lhokseumawe dilaporkan kerap terjadi kebobolan, pasca kerusuhan pada pertengahan Februari 2014 lalu. Beberapa ruangan terbakar. 1 Motor rusak karena dibakar. Para napi juga sempat melempari petugas dengan batu.
(aan/aan)