Komnas Perempuan Soal Foto Seks Ditolak Jadi Bukti: Zaman Telah Berubah

Komnas Perempuan Soal Foto Seks Ditolak Jadi Bukti: Zaman Telah Berubah

- detikNews
Sabtu, 12 Apr 2014 10:46 WIB
Ilustrasi (majalah detik)
Jakarta - N kecewa karena gugatan perceraiannya kepada suaminya pejabat Kemenhub berinisial S, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, ditolak. Padahal, N sudah menunjukkan bukti berupa foto S sedang berpesta seks bersam sejumlah wanita muda.

Majelis hakim berdalih, perzinaan yang diduga dilakukan oleh S tidak bisa dibuktikan dengan foto. Mereka pun mengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.

"Saya kira kalau kita bicara konteks majelis hakim harus ada 4 orang saksi, jaman kan sudah berubah saya pikir. Dari foto-foto itu bisa dikroscek ke teman-temannya," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (12/4/2014).

Masrurah mengatakan, apa yang menjadi landasan bagi majelis hakim dengan mengutip Alquran patut dipertanyakan. Seharusnya, hakim bisa mempertimbangkan keterangan lainnya seperti produk teknologi yang mampu lepas dari ikatan ruang dan waktu.

"Sebenarnya ini soal perspektif majelis hakim. Dengan mengutip dan mengatakan harus ada 4 saksi, hakim menggunakan nalar itu. Namun, saya kira sebenarnya hakim juga perlu melakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

Gugatan cerainya kandas, S tidak patah arang. Dia melaporkan S ke tempat dia bekerja di Kemenhub. Selain itu, N juga melaporkan kejadian ini ke Komnas Perempuan.

Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.


(dha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads