KPK Sita 2 Mobil dan Uang Ribuan Dolar dari Tersangka Kasus Dermaga

KPK Sita 2 Mobil dan Uang Ribuan Dolar dari Tersangka Kasus Dermaga

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2014 18:53 WIB
KPK Sita 2 Mobil dan Uang Ribuan Dolar dari Tersangka Kasus Dermaga
Jakarta - Tim penyidik KPK, kemarin telah melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait penyidikan kasus pencucian uang tersangka korupsi pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dua mobil dan sejumlah uang.

"Dari rumah Heru Sulaksono di Pondok Kopi, Jakarta Timur, penyidik menyita Mobil CRV 1615 HE, uang US$ 37.390 dan Rp 50 juta," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).

Mobil Honda CRV yang disita atas nama Rina Puspita yang tak lain adah istri Heru Sulaksono. Selain itu, dari penggeledahan dari rumah di Taman Kedoya, Jakbar, penyidik menyita satu unit mobil VW Beatle.

"Dari Taman Kedoya yang disita adalah mobil VW Beatle B 1117 RH atas nama Didik Priyanto," jelas Johan.

Tempat-tempat yang digeledah penyidik KPK kemarin yakni, rumah di Jl.Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dan rumah di Taman Kedoya Permai di Jl. Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu penyidik juga menggeledah satu unit apartemen di Apartemen Salemba.

Sebelumnya, KPK menjerat salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang dengan pasal pencucian uang. Tersangka itu adalah, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Selain itu, terkait pengembangan kasus ini KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru itu adalah Syaiful Achmad (kepala pengelolaan dermaga sabang 2006-2010). Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.

Awalnya KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.

Ramadhan Ismy selaku PPK dan Heru Sulaksono selaku kepala cabang PT Nindya Karya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads