Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Leonard Wijaya, Senin (7/4/2014), yang juga pemilik Toko Golden Shop yang terletak di Jl Pluit Timur Raya No 41, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 21 ayat 2 huruf b dan c Juncto pasal 40 ayat 2 Undang Undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya hayati," kata Wakil Direktur Tipidter Kombes Alex Mandalika di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).
Pasal tersebut mengatur mengenai perniagaan dan penyimpanan satwa-satwa liar dilindungi dalam keadaan mati, atau menyimpan dan memperjualbelikan bagian-bagian tubuh dari satwa liar dilindungi tersebut.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Alex.
Alex menerangkan, modus tersangka adalah menjual suvenir barang-barang yang sudah dikemas. Aksesoris tersebut berasal dari beragam bahan, seperti gelang dan kalung dari kayu gaharu. Di toko tersebut juga, pembeli, khususnya kolektor, dapat membeli suvenir yang diduga dibuat dari bagian tubuh satwa liar. Contoh sirip ikan hiu, sirip ikan paus, jepitan rambut dari cangkang penyu, liontin dari kuku beruang dan harimau dan pipa rokok dari gading gajah.
"Semuanya dikemas secara rapi dan eksklusif yang dijual mahal dalam bentuk rupiah dan dolar AS," kata Alex.
Aparat menyita beberapa barang bukti dari pengungkapan tersebut, diantaranya, 1 buah gading ukiran, 1 buah gading ukiran naga, 1 buah pipa rokok gigi ikan, 5 pipa tanduk rokok, 27 pipa rokok gading gajah, 2 buah gelang gading, 2 buah taring beruang, 1 buah liontin gading, 6 buah kuku beruang, dan 7 taring harimau kecil.
Penyidik juga menyita 6 buah liontin kuku beruang, 8 buah liontin taring buaya, 27 jepit rambut dari kerapas penyu, 11 pisau amplop kerapas penyu, 56 anting kerapas penyu, 17 liontin kerapas penyu, 8 gelang kerapas penyu, 37 buah tempat perhiasan kerapas penyu, 3 ofsetan burung cendrawasih, dan 2 sirip hiu paus.
"Tersangka juga diduga menjalankan bisnisnya secara online," katanya.
(ahy/vid)











































