Ada 4 tersangka dalam kasus peredaran sabu tersebut. 2 Tersangka WN Malaysia Yeoh Theng dan Koay Kheng dan 2 tersangka WNI bernama Ayung dan Hasan.
Sabu tersebut dibawa oleh 2 kurir WN Malaysia dari Hongkong-Malaysia. Kemudian dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat.
"Pada tanggal 10 April 2014, Ditnarkoba mengungkap jaringan Internasional narkoba jenis sabu Hongkong ke Jakarta oleh 4 TSK dan 1 masih DPO," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari di Teluk Gong, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2014).
Arman menjelaskan, tersangka Ayung memesan 4 Kg sabu kepada YT (DPO WN Malaysia). Kemudian YT meminta Yeoh Theng dan Koay Kheng mengambil sabu di Hongkong kemudian dibawa ke Jakarta.
"Setelah sampai di Jakarta, kemudian Ayung menyuruh Hasan mengambil sabu dari Yeoh Theng dan Koay Kheng di Hotel Permata Indah 2," terangnya.
Lanjutnya, kata Arman, penangkapan awal bermula dari sang kurir Hasan di kosnya di Teluk Gong pukul 14.00 WIB. Setelah itu tersangka Yeoh Theng dan Koay Kheng ditangkap pukul 15.00 WIB di kamar Hotel di Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Terakhir, malam harinya tersangka Ayung ditangkap di Bandung," pungkasnya
(tfn/ndr)











































