Bawa Kabur Emas Nasabah, Kepala Cabang Bank Danamon Dibui 9 Tahun

Bawa Kabur Emas Nasabah, Kepala Cabang Bank Danamon Dibui 9 Tahun

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2014 17:33 WIB
Bawa Kabur Emas Nasabah, Kepala Cabang Bank Danamon Dibui 9 Tahun
Jakarta - Mantan Kepala Kantor Bank Danamon Solusi Emas Syariah, Cabang Purwakarta, Dennyes Guntur Esme dihukum 9 tahun penjara. Dennyes membawa kabur emas nasabah dan uang dengan total senilai Rp 4,6 miliar.

Kasus bermula saat Dennyes mengaku terlilit utang. Lantas pada 24 Mei 2013 setelah jam tutup kantor, Dennyes pura-pura meninggalkan kantornya di Jalan Jenderal Sudirman 184.

Namun tidak berapa lama, pria berumur 29 tahun itu kembali ke kantornya dengan kunci yang dia bawa dan langsung mematikan alarm gedung. Selanjutnya Dennyes membuka ruang operasional dan membuka pintu khasanah.

Setelah terbuka terdakwa langsung membuka jaket brankas uang. Lalu Dennyes mengambil tas hitam yang telah disiapkan dan memasukkan seluruh uang yang ada dalam brankas ke dalam tas tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil kunci CCTV yang berada di dalam ruangan khasanah dan mencabut kabel-kabelnya dan menyimpan DVR CCTV-nya di ruangan nasabah.

Merasa aman karena CCTV telah mati, Dennyes lalu menguras brankas emas dan mengambil seluruh emas yang ada di dalam brankas tersebut dan dimasukkan ke dalam tas warna hitam yang juga telah disiapkan. Setelah terdakwa berhasil mengambil seluruh emas dan uang, brankas-brankas tersebut oleh terdakwa ditutup dan dikunci kembali.

Malamnya, terdakwa kembali lagi ke kantornya dan membawa tas yang penuh berisi uang dan emas.Setelah itu, warga Desa Rancamanyar, Bandung itu hidup dalam pelarian hingga tertangkap polisi sepekan setelahnya.

Pada 20 Januari 2014, jaksa menuntut Denneys dihukum selama 9 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada 30 Januari 2014. Atas vonis ini, terdakwa lalu banding tetapi kandas.

"Menguatkan putusan PN Purwakarta," putus majelis hakim banding seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2014).

Duduk dalam majelis tersebut Kornel Sianturi sebagai ketua dan Satria US Gumay dan Sjofian Mochammad sebagai anggota. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Maret 2014 itu, PT Bandung menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.

(asp/try)


Berita Terkait