"Sampai tadi malam pukul 02.00 WIB, laporan masuk ada 590 TPS, di 90 kab/kota di 23 provinsi," kata Komisioner KPU Bidang Logistik Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (11/4/2014).
Arief menyebut angka itu bertambah dari laporan sebelumnya hanya 517 TPS di 20 provinsi. Melihat pada jeda laporan terakhir malam tadi hingga saat ini, diharapkan itu menjadi laporan terakhir.
Dia memaparkan, 23 provinsi itu adalah Aceh, Sumut, Sumbar, Sumsel, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Lampung, Banten, DKI, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, NTB, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sulut, dan Sulsel. "Paling banyak terjadi di Jawa Barat 285 TPS di 17 kab/kota," jelasnya.
Arief menegaskan, tertukarnya surat suara hanya terjadi sedikit, tidak massif. "Misal di Sulsel itu hanya Janeponto dan cuma satu TPS, atau di Sulut Kepulauan Siau Tagulandang Biaro hanya satu TPS."
KPU telah memutuskan bahwa terhadap TPS yang terdapat surat suara yang tertukar, harus dilakukan pemungutan suara ulang palig lambat 15 April. Pemungutan hanya dilakukan pada surat suara yang tertukar, umumnya hanya surat suara caleg DPRD Kab/Kota.
(bal/brn)











































