"Nggak boleh kalau hanya satu pasangan. Tidak ada pemilu yang diikuti hanya 1 pasangan (capres dan cawapres)," kata Arief kepada detikcom, Jumat (11/4/2014).
Arief menegaskan, sekurang-kurangnya undang-undang mensyaratkan kompetisi pemilu presiden dan wakil presiden diikuti oleh dua pasangan calon. "Kalau tidak ada, maka pendaftaran ditambah (waktunya)," ujarnya.
"Jadi nggak mungkin, yang namanya pemilu itu sekurang-kurangnya dua pasangan," Arief meneruskan.
Mengacu pada syarat pengajuan pasangan calon presiden di UU Pilpres, Arief memperkirakan jika perolehan kursi di DPR itu didapat merata oleh semua parpol, maka ada maksimal lima pasangan capres dan cawapres.
"Kalau nggak rata maksimal tiga pasangan. Tapi intinya tidak ada istilah pemilu tidak diikuti minimal dua pasangan," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pasangan capres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional dalam pileg. Ketentuan itu diatur UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
(bal/brn)











































