βDalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap,β bunyi pasal tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (11/4/2014).
Setelah ditunda, maka Komisi Pemilihan Umum menyusun kembali pelaksanaan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tak mengatur jika pilpres nantinya hanya diikuti satu pasangan saja. Padahal kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Namun mantan Ketua Panitis Khusus Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Ferry Mursyidan Baldan yakin pilpres tidak akan diikuti satu pasangan saja. Sehingga sejak awal aturan jika pilpres hanya diikuti satu pasangan tak dimasukkan dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008.
βBukan diabaikan, tapi tidak mungkin pilpres hanya ada satu pasangan,β kata Ferry saat berbincang dengan detikcom, Kamis malam (10/4/2014).
Dia kemudian mencontohkan, tahun ini sejak kampanye pemilihan calon anggota legislatif sejumlah partai sudah memunculkan nama-nama calon presiden.
Selisih perolehan suara di posisi tiga besar juga tidak terlalu jauh. Sehingga peluang terjadinya dua kubu atau lebih yang berseberangan masih terbuka lebar.
(erd/rmd)











































