"Kita mendapat laporan 476 TPS yang menyebar di 76 kabupaten/kota," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (11/4/2014). "Jumlahnya sekitar puluhan ribu."
Husni menyebutkan, angka tersebut tidak tersebar merata, di satu kabupaten ada yang hanya satu atau dua TPS, ada juga yang lebih. Dari empat surat suara pun tidak semuanya tertukar.
"Yang tertukar itu tidak banyak, hanya satu lembar atau dua lembar (jenis surat suara). Tapi apapun itu sebuah kesalahan dan itu harus dikoreksi," ujarnya menegaskan.
Menurut Husni kesalahan tertukarnya surat suara terjadi pada saat proses sortir dan pelipatan di tingkat Kabupaten/kota setelah diterima dari pabrik.
"Mulai dari proses pelipatan dan sortir itu dilakukan. Nah, itu yang kita tidak tahu (kesalahan persisnya) karena sudah terlalu di level tingkat kab/kota," Husni menjelaskan. "Dan (sortir) itu dilakukan orang banyak yang melipat bahkan ratusan orang," lanjut dia.
Untuk diketahui proses sortir adalah mengklasifikasikan surat suara berdasarkan dapil dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Dari proses sortir ini kotak akan dikirim ke kecamatan, kelurahan lalu TPS.
KPU telah memutuskan agar KPPS menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk surat suara yang tertukar, paling lambat 15 April. Surat suara lain yang tidak tertukar tetap dinyatakan sah.
(bal/brn)











































