"Saya tidak melakukan pelecehan seksual tersebut," kata RP seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2014).
Dalam kesaksiannya, RP mencabut BAP yang dibuat di Polres Jaksel. RP mengaku merasa tertekan saat di-BAP dan orang tua yang mendampinginya tidak membaca ulang BAP yang dibuat.
"Orang tua saya keberatan dengan BAP tetapi tidak disampaikan ke penyidik," ujar RP.
BAP kepada RP itu dilakukan dua kali yaitu di Polres Jaksel dan di Rutan Salemba. Saat kejadian pencabulan itu, RP membenarkan bolos sekolah, tetapi tidak pernah menginjakkan kaki di SD tersebut.
"Saya main PlayStation dari jam 11.30 WIB hingga sore," ujarnya.
Pencabulan ini dilakukan oleh siswa-siswa SMP di Jaksel berinisial RP, FH, MI dan AT pada 11 Februari 2013 silam. Dua orang berjaga-jaga di luar toilet dan dua lainnya menarik korban ke toilet dan melakukan tindakan cabul ke korban.
Dalam putusannya, majelis PN Jaksel berkeyakinan MI dan RP telah melakukan perbuatan pidana turut serta melakukan perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada RP selama 6 bulan," putus hakim tunggal Aminal Umam pada 20 Mei 2013 silam.
(asp/try)