Ikut Komplotan Pencuri di Bus, Kakek Mapul Disidang di Pengadilan

Ikut Komplotan Pencuri di Bus, Kakek Mapul Disidang di Pengadilan

- detikNews
Jumat, 11 Apr 2014 03:50 WIB
Jakarta - Seorang kakek bernama Muhammad Mapul menjadi bagian dari komplotan pencuri di dalam bus umum. Ia berperan sebagai orang yang membuka tas penumpang dan mengambil dompet atau handphone korbannya.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014). Mapul duduk bersama empat rekannya di kursi terdakwa dan menghadapi sidang dengan agenda dakwaan.

Keempat rekan Mapul jauh lebih muda, yaitu Agus Salim, Roniwuri, Andrianawi, dan Jariyah. Agus berperan memegang hasil curian Mapul, Roniwuri berperan menjaga pintu belakang bus, Jariyah menjaga pintu depan bus, dan Andrianawi menutupi aksi Mapul dengan badannya yang besar.

Namun pada 16 Desember 2013, aksi kakek yang raut wajahnya yang keriput ini dipergoki korbannya, Novi. Saat itu Novi menumpang Metromini jurusan Blok M-Sudirman, kemudian ia turun di Dukuh Atas dan menyadari tasnya telah terbuka.

Novi kemudian mengejar Metromini tersebut menggunakan jasa ojek. Sehingga, Mapul yang ia curigai tampak turun bersama 4 rekannya dan pindah ke bus Kopaja jurusan Blok M-Tanah Abang.

"Saksi melapor ke polisi, lalu polisi menyetop bus Kopaja di depan Universitas Atma Jaya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farouk dalam persidangan.

Kakek berbadan gelap ini pun tertangkap bersama rekan-rekannya. Ternyata sebelum Novi, Mapul dan empat rekannya telah mengambil handphone milik penumpang lainnya.

"Kerugian dua korban sebesar Rp 750 ribu dan Rp 500 ribu," ujar Farouk.

Mapul hanya terdiam sepanjang mendengarkan dakwaan JPU. Sesekali ia terbatuk-batuk diikuti gerakan rambut putihnya yang tidak beraturan.

Kemudian ketua majelis hakim Kisworo menanyai siapa otak dari komplotan tersebut. Mapul hanya bisa menjawab terbata-bata dengan mengatakan tak ada yang berperan menjadi inisiator.

"Nggak ada (inisiator), nggak bawa senjata tajam juga," jawab Mapul disusul rekan-rekannya yang juga menjawab senada.

Namun majelis hakim dan JPU tak percaya begitu saja. Sehingga sidang ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa. Mapul bersama rekan-rekannya ini terancam penjara maksimal 2 tahun.



(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads