"Franky diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Kamis (10/4/2014).
Franky diperiksa terkait hasil temuan Direktorat DKI terhadap pemeriksaan pengadaan armada bus dan peremajaan angkutan umum reguler yang diketahui adanya mark up dalam pagu anggaran tahun 2013, "Terdapat kemahalan harga," ucap Untung.
Selain Franky, Kejagung juga memeriksa pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto. Dia merupakan ketua perencanaan sekaligus pengawasan proyek Dinas Perhubungan DKI ini.
"Diperiksa terkait proses dan mekanisme perencanaan akan kebutuhan bus dan biaya peremajaan bus reguler termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan," ujar Untung.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua pejabat Dishub sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni DA, Pejabat Pembuat Komitmen dan ST, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
Kasus ini bermula saat 5 dari 90 bus TransJ dan 10 dari 18 bus BKTB yang baru didatangkan pemprov DKI mengalami kerusakan pada beberapa komponennya. Ada yang berkarat, berjamur dan berakibat tak bisa beroperasi pasca diluncurkan Gubernur DKI, Joko Widodo, Januari 2014 lalu.
Pemprov kemudian meminta Inpektorat DKI menyelidiki kasus ini. Wagub DKI, Ahok, mencurigai adanya dugaan mark-up dalam proses lelang pengadaan bus karatan tersebut. "Justru itu memang ada indikasi mark up kalau menurut kita. Dari Cina misalnya Rp 1 milyar, di sini dijual Rp 3 miliar itu urusan (pihak) berwajib. Jadi itu konsen kita," kata Ahok.
Bus-bus yang bermasalah ini hasil tender yang didatangkan oleh PT San Abadi. Belakangan diketahui, perusahaan ini bukanlah perusahaan pemenang tender pengadaan bus yang dilakukan pemprov DKI. PT San Abadi hanyalah perusahaan yang menjadi subkontrak PT Sapta Dayaprima yang menjadi pemenang tender dengan nilai kontrak Rp 108,745 miliar.
(slm/mad)











































