Kapal-kapal tersebut diketahui mencari ikan di Selat Malaka, tepatnya pada jarak 11 mil dari Idie Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (9/4/2014). Saat itu, kondisi perairan sepi karena nelayan setempat mengikuti pencoblosan.
Patroli TNI AL yang menggunakan kapal Bireuen II-I-63, memergoki aksi para nelayan asing tersebut. Masing-masing kapal berisi 10-15 ABK. Mereka memasang bendera Merah Putih dan menamai kapal dengan bahasa Indonesia untuk mengelabui petugas.
"Dari 55 ABK, 11 orang di antaranya warga Thailand dan 44 lainnya warga Myanmar," kata Komandan lanal Lhokseumawe, Letkol Laut (P) Sumartono, kepada detikcom di lokasi, Kamis (10/4/2014).
Kapal tersebut melanggar UU Perikanan dan UU Pelayaran. Mereka memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen. "Mereka memanfaatkan hari pencoblosan. Perairan sepi," ujar Sumartono.
Para ABK akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak TNI AL berkoordinasi dengan kedutaan RI di kedua negara. Untuk sementara waktu, ABK berikut kapalnya diamankan di pelabuhan bekas PT Asean Aceh Fertilizer, Krung Geukuh, Aceh Utara.
(try/try)











































