Dalam peraturan KPU seperti dikutip detikcom, Kamis (10/4/2014), tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan terkait dengan penyusunan, sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik. Tahap pelaksanaan mulai dari penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Adapun tahap terakhir yaitu penyelesaian, dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:
Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret: Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei: Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni: Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli: Penetapan Daftar Pemilih Khusus DPK.
Pencalonan:
18-20 Mei: Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei: Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kampanye:
3 Juni: Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli: Kampanye.
6-8 Juli: Masa tenang.
3 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September: Audit dana kampanye.
16 September: Pengumuman hasil audit dana kampanye.
Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli: Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli: Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli: Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli: Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober: Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
(bal/brn)