Penjual Mengaku Setor Rp 200 Juta Agar Bisa Jual Tas Chanel Palsu

Penjual Mengaku Setor Rp 200 Juta Agar Bisa Jual Tas Chanel Palsu

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 17:29 WIB
Penjual Mengaku Setor Rp 200 Juta Agar Bisa Jual Tas Chanel Palsu
Salah satu produk Chanel
Jakarta - Tak sudi produknya dijiplak, perusahaan mode asal Swiss, Chanel, memidanakan penjual tas Ferry (52). Pemilik toko D'Nite di ITC Kuningan, Jaksel, itu mengaku diminta membayar Rp 200 juta agar tetap bisa menjual tas jiplakan itu.

Kasus bermula saat pengacara Chanel, Muzdalifah berbelanja di ITC Kuningan pada November 2012 lalu. Di pusat belanja tersebut mereka menemui tas yang mirip dengan tas Chanel asli buatan Burgsrasse 28, 8759 Glaris Switzerland. Padahal pemegang merek Chanel asli telah memiliki sertifikat merek dari Ditjen HaKI sejak 2004 silam.

Lantas pengacara itu membeli sebuah dompet dengan harga Rp 450 ribu. Setelah itu, si pengacara melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan pada 8 November 2012 polisi menggerebek toko D'Nine. Dari toko itu disita 26 tas, 17 dompet dan 2 sepatu Chanel palsu.

Diduga tas di D'Nite tersebut palsu karena jika yang asli selain kualitasnya bagus juga harganya mahal.

"Tas dengan merek Chanel dijual di counter resmi dengan harga Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta," kata Muzdalifah seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/4/2014).

Atas perbuatannya, Ferry pun harus duduk di kursi pesakitan. Dalam pengakuannya kepada majelis hakim, Ferry menyatakan tokonya pernah digeledah aparat pada 2009 tetapi tidak ada kelanjutannya.

Selain toko D'Nine, Ferry mengaku banyak toko lain yang juga menjual barang-barang merek Chanel tetapi tidak dipermasalahkan. Sebelum digeledah polisi, dirinya menerima telepon untuk membayar Rp 200 juta jika ingin menjual Chanel palsu.

"Toko lain ada yang digeledah tetapi perkaranya tidak diproses karena mereka sudah membayar dan dapat berjualan lagi barang merek Chanel," kata Ferry.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ferry dihukum 5 bulan penjara. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan seluruhnya.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir," putus majelis PN Jaksel yang diketok oleh Syamsul Edy, Soehartono dan Suwanto pada 4 Maret 2014 lalu.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads