Sejumlah Anggota Anggota DPRD Kota Batam Bakal Diperiksa
Minggu, 12 Des 2004 19:24 WIB
Jakarta -
Langkah kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi di daerah terus dilakukan. Hal ini juga terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, meminta dilakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Batam, termasuk ketuanya Soeryo Respationo. Surat tersebut ditandatangani Kajari Batam Chuck Suryosumpeno, surat bernomor R-258/N.4.16/Fpp.1/12/2004, yang salinannya diterima wartawan, menyebutkan: telah terjadi penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Batam tahun 2001-2003, yang dilakukan dengan membuat mata anggaran ganda dalam APBD DPRD Kota Batam. Tindakan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan PP Nomor 110 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.Selain Soeryo, surat Kejari tertanggal 1 Desember 2004 itu juga menyebut beberapa nama lain yang diduga ikut terlibat, dan saat ini menjabat anggota DPRD Kota Batam. Di antaranya: Sahat Sianturi, Didi Suryadi, Suhaeni, Chablulah Wibisono, Asmin Patros, Abdul Karim dan Ramlan Eddy Robert Siahaan. Permintaan dilakukannya tindakan kepolisian, diajukan Kejari dengan merujuk ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Terhadap kasus yang sama, Kejari Batam juga mengirimkan surat sejenis ke Kejati Pekanbaru, meminta dilakukannya tindakan kepolisian terhadap mantan anggota DPRD Kota Batam yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau. Dalam surat bernomor R-259/N.4.16/Fpp.1/12/2004, disebut delapan nama, masing-masing: Taba Iskandar (mantan Ketua DPRD Kota Batam – Red.), Muhammad Nabil, Ahars Sulaiman, Saidul Khudri, Nur Syafriadi, Amri Beddu, Saptono Mustakim dan Emtizar Karyan. Penyalahgunaan AnggaranDalam suratnya, Kajari Chuck Suryosumpeno menjelaskan secara rinci ihwal dugaan tindak pidana korupsi ”berjamaah” itu. Dinyatakan, pada periode 2001-2003, DPRD Kota Batam – saat itu diketuai Taba Iskandar dan Soeryo Respastiono sebagai salah satu wakil ketua – telah dengan sengaja memasukkan Mata Anggaran Purna Bhakti ke dalam anggaran DPRD, yang notabene tidak diatur dalam PP No. 110 Tahun 2000 Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena Mata Anggaran Purna Bhakti tersebut berfungsi sama dengan Mata Anggaran Uang Kesehatan, yang memang diatur dalam PP 110/2000. Penyalahgunaan terjadi, karena – dalam praktek – Mata Anggaran Purna Bhakti dipakai untuk membayar premi asuransi kesehatan seluruh (30) anggota DPRD di Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera. Sedangkan Mata Anggaran Uang Kesehatan, yang juga dimasukkan dalam anggaran DPRD, dibayarkan tunai kepada anggota DPRD Kota Batam bersamaan dengan pembayaran gaji tiap bulan. Tindakan tersebut bertentangan dengan PP 110/200 Bab III Pasal 10 ayat 1 dan 2, yang intinya menyatakan: tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk jaminan asuransi, bukan dibayarkan tunai. Puncak dari tindak korupsi terjadi ketika, pada akhir perjanjian asuransi, dana pengembalian dari Asuransi Bumi Putera sebesar Rp 2.130.309.600 tidak dikembalikan kepada Pemerintah Kota Batam, melainkan dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam masing-masing sebesar Rp 71.004.720.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































