Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Geledah 2 Rumah

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Geledah 2 Rumah

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 15:38 WIB
Jakarta - Tim penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang. Penggeledahan dilakukan di dua rumah di Duren Sawit, Jaktim dan di Kedoya, Jakbar.

"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang, penyidik melakukan penggeledahan," ujar Jubir KPK, Johan Budi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2014).

Tempat-tempat yang digeledah yakni, rumah di Jl Malaka Biru IV nomor 14 RT 10 RW 10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan rumah di Taman Kedoya Permai di Jl Limas I B5 nomor 16 RT 7 RW 7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Selain itu, penyidik juga menggeledah satu unit apartemen di Apartemen Salemba.

Sebelumnya, KPK menjerat salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang dengan pasal pencucian uang. Tersangka itu adalah, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

Selain itu, terkait pengembangan kasus ini KPK juga telah menetapkan satu tersangka lagi. Tersangka baru itu adalah Syaiful Achmad (kepala pengelolaan dermaga sabang 2006-2010. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999.

Awalnya KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 249 miliar.

Kedua tersangka itu adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS Sabang, Ramadhan Ismy.

Ramadhan Ismy selaku PPK dan Heru Sulaksono selaku Kepala Cabang PT Nindya Karya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads