Ahok Bakal Pidanakan Pihak yang 'Nakal' di Program KJP

Ahok Bakal Pidanakan Pihak yang 'Nakal' di Program KJP

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 14:16 WIB
Ahok Bakal Pidanakan Pihak yang Nakal di Program KJP
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menindak tegas siapa saja yang berbuat curang dalam pelaksanaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Salah satunya dengan menindak lewat jalur hukum sehingga mendapat sanksi pidana.

"Kalau ada penipuan (KJP) kita pidanakan," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Wacana ini mencuat usai Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hasil temuan tentang banyaknya penerima KJS yang tidak sesuai dengan sasaran. Menurut Ahok harusnya kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan penentuan siapa saja siswa miskin yang berhak menerima KJS.

"Kalau sudah tahu yang layak, kita bisa tahu mau bantu siapa. Kepala sekolah harus awasin kan," ujar Ahok.

Menurut Ahok pengawasan dari internal sekolah akan mempermudah. Para guru yang bertemu setiap hari dengan para siswa akan lebih tahu kondisi siswa sesungguhnya. Soal kuitansi dan laporan memang bisa saja dipalsukan, tetapi barang-barang baru yang dipakai siswa bisa menjadi bukti dan alibi.

"Nah kalau dia palsuin kuitansi beli topi, beli baju, tinggal gurunya lihat saja siswanya benar beli baju apa nggak," kata Ahok.

Ahok juga mengatakan akan menambah anggaran untuk program KJP ini. Di tingkat SMA bisa saja angka dana bantuan mencapai Rp 4-6 juta per tahun. Angka ini jauh dari sebelumnya yang hanya berkisar di antara Rp 2-3 juta per tahun.

"Harus dinaikkan karena nggak cukup (biaya sekolah)," ujarnya.

KJP ditujukan pada siswa di Jakarta dari keluarga kurang mampu. KJP berupa bantuan uang per bulan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan siswa seperti seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi, ekstrakurikuler dan tambahan gizi.

Siswa SMA dan SMK mendapat bantuan Rp240 ribu per bulan. Sementara itu, untuk siswa SMP diberikan sebesar Rp210 ribu per bulan, dan siswa SD senilai Rp180 ribu per bulan. Bantuan tersebut langsung masuk ke rekening siswa dan bisa diambil kapan saja melalui kartu ATM.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads