Surat Suara Tertukar, Pemungutan Ulang di TPS Paling Lambat 15 April

Surat Suara Tertukar, Pemungutan Ulang di TPS Paling Lambat 15 April

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 14:02 WIB
Jakarta - KPU RI memerintahkan kepada KPPS yang mendapati masalah surat suara tertukar untuk menggelar pemungutan ulang dan mengundang kembali pemilih ke TPS. Pemungutan suara ulang paling lambat digelar 15 April 2014.

"Paling lambat tanggal 15 April," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (10/4/2014).

Menurutnya, tanggal 15 April adalah waktu terakhir Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan menggelar rekapitulasi suara dari seluruh TPS.

"Harapan kami begitu selesai pemungutan dan penghitungan (ulang), karena rekap PPS paling lambat 15 April maka kalau bisa bergabung (rekap di PPS), rekap berikutnya tetap sesuai jadwal," ujarnya.

Namun, Arief menuturkan hingga saat ini KPU RI belum mendapatkan laporan secara menyeluruh berapa TPS di Kab/Kota yang surat suaranya tertukar dan harus pemungutan ulang.

"Kami meminta mereka melaporkan pukul 10.00 WIB tadi, tapi karena memang kawan-kawan bekerja sampai malam bahkan 11 malam masih penghitungan suara, sekarang masih membuat laporan," ujarnya.

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads