"Paling lambat tanggal 15 April," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (10/4/2014).
Menurutnya, tanggal 15 April adalah waktu terakhir Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan menggelar rekapitulasi suara dari seluruh TPS.
"Harapan kami begitu selesai pemungutan dan penghitungan (ulang), karena rekap PPS paling lambat 15 April maka kalau bisa bergabung (rekap di PPS), rekap berikutnya tetap sesuai jadwal," ujarnya.
Namun, Arief menuturkan hingga saat ini KPU RI belum mendapatkan laporan secara menyeluruh berapa TPS di Kab/Kota yang surat suaranya tertukar dan harus pemungutan ulang.
"Kami meminta mereka melaporkan pukul 10.00 WIB tadi, tapi karena memang kawan-kawan bekerja sampai malam bahkan 11 malam masih penghitungan suara, sekarang masih membuat laporan," ujarnya.
(bal/trq)