Advokat Luhut Pangaribuan menjelaskan, uang itu memang diterima Budi namun sudah dikembalikan. Uang itu disebut sebagai peminjaman untuk mengurusi sengketa tanah.
"Pak Budi Mulya perlu uang untuk eksekusi tanah, untuk kaya pengamanan lah," kata Luhut di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/4/2014).
Budi dan Robert berkenalan di lapangan golf. Karena perlu uang sebesar itu dalam waktu singkat, dia pun meminjam kepada Robert.
"Kenapa ke Robert? Nah itu yang saya nggak tahu," jelas Luhut.
Luhut pun membantah jika uang Rp 1 miliar itu terkaiat pemberian FPJP BI ke Bank Century. Pasalnya Budi bukan menjabat sebagai posisi yang bersinggungan langsung dengan bank-bank diawasi.
Soal penonaktifan Budi, Luhut tidak tahu persis. Namun dia menduga itu sebagai bentuk pelanggaran etis.
"Tidak ada kausalitas dengan pemberian FPJP," tandasnya.
(mok/rvk)










































