Beberapa di antaranya adalah TPS 2 desa Medang Ara Dua, Blang Pidie dan TPS Desa Tengah Kampung Rawa, Susuk.
"Tidak diberikannya C1 DPR RI kepada saksi, merupakan pelanggaran pemilu berat, ada indikasi apa ini, kita mempertanyakan," kata Tanwier saat dihubungi, Kamis (10/4/2014).
Tanwier meminta agar Panwaslu pusat segera turun tangan untuk menyelidiki indikasi kecurangan tersebut.
"Kalau perlu KPK juga harus terlibat memantau langsung para penyelenggara pemilu, khususnya KPPS dan PPK di Aceh," pungkasnya.
Meski pemilu legislatif berjalan aman, dugaan pelanggaran pemilu ramai terjadi di Aceh, seperti di Aceh timur, di mana terdapat seorang Ketua KIP diperiksa polisi karena membawa surat suara tanpa pengawasan. Di Aceh tenggara, beberapa saksi dan KPPS terlihat memakai atribut parpol, dan sekitar 407 surat suara ditemukan telah tercoblos terlebih dahulu di Pidie, Aceh.
Masalah tak adanya pemberian C1 ini juga terjadi di beberapa TPS di Aceh Tenggara. Di antaranya TPS TRT Megara, Lawe Sumur, Kecamatan Darul Hasanah (semua tps), Kecamatan Babul rahma, dan Kecamatan Babul Makmur.
(trq/nrl)