"Pembahasan khusus itu pada 2011," kata mantan staf Gubernur BI, Onik Wijanarko saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam perkara dugaan korupsi Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/3/2014).
Informasi itu didapatkan Onik berdasarkan eksekutif risalah rapat. Dia mendapatkan berkas itu sebelum diadakannya Rapat Dewan Gubernur.
"Ada agenda dari dokumen itu terkait Pak Budi Mulya," lanjut Onik.
Onik mengaku tidak mengikuti rapat pembahasan khusus itu. Akhirnya di dalam Rapat Dewan Gubernur, putusan nonaktifan Budi Mulya dikeluarkan.
"Kami dengar belakangan mungkin ada keputusan Pak Budi Mulya dinonaktifkan sementara," tandasnya.
(mok/aan)