Isu Suap Mbak Tutut
Dephan Siap Bantu KPK
Senin, 13 Des 2004 20:46 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri kebenaran isu suap pembelian tank Scorpion yang diduga melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana. Dephan sendiri mengaku tidak mengetahui adanya suap menyuap tersebut, namun Dephan mengaku memiliki dokumen kontrak jual beli yang sah.Demikian disampaikan oleh Dirjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Dephan Mayjen TNI (purn) Aqlani Maza kepada wartawan di kantor Departemen Pertahanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/12/2004). "Kami siap membantu jika KPK berniat untuk mengusut kasus itu. Sekarang kami sedang mempelajari dan mengumpulkan data administrasi yang berkaitan dengan roses pembelian tank Scorpion buatan Inggris yang ilakukan dua kali, yakni pada 1995 dan 1996," jelas Aqlani. Hanya saja, jelas Aqlani, dari data yang dimiliki Dephan, belum dapat memastikan keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam proses pembelian sejumlah peralatan militer itu. Berdasarkan data, proses pembelian peralatan militer bagi TNI AD itu dilakukan melalui rekanan Dephan, yaitu PT Surya Kepanjen milik Wodorini R Soekardono, yang merupakan agen tunggal Alvis Vehicle Limited di Indonesia. Seperti diberitakan surat kabar Inggris The Guardian beberapa waktu lalu, disebutkan Alvis telah menyetorkan uang sebesar 16,5 juta poundsterling kepada Tutut untuk memuluskan transaksi penjualan 100 unit tank Scorpion. Pembelian tersebut dilakukan bertahap, yaitu dua kali pembelian dengan nilai total 160 juta poundsterling (kini senilai sekitar Rp 2,8 triliun).Aqlani sendiri membenarkan adanya dua kali pembelian tank Scorpion tersebut dari Alvis, yaitu pada tahun 1995 dan 1996. Berdasarkan data di Dephan, pada tahun 1995, berdasarkan surat kontrak jual beli yang dimiliki Dephan antara Mabes TNI AD dan Alvis Vehicle Ltd bernomor 002/LN/KSAD/KE/94-95/AD yang ditandatangani tanggal 13 Januari 1995 oleh KSAD Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar dan Commercial Director Alvis Geoffrey Charles Abel dibeli kurang lebih 50 unit kendaraan tank Scorpion dengan jenis 90 Danton (9 unit), 90 Santon (12 unit), tank APC (10 unit), tank jenis Komando (5 unit), tank Ambulance (1 unit), tank Repair and Recovery (2 unit), tank logistik (1 unit) dan tank Brigde layer (berfungsi sebagai jembatan, red) satu unit. Semuanya dengan total harga 78.936.822 poundsterling termasuk biaya untuk pelatihannya pagi prajurit TNI yang akan menggunakan peralatan tersebut.Pembelian peralatan militer dari perusahaan Alvis Vehicle Ltd kembali dilakukan oleh Mabes TNI AD pada tahun 1996. Dalam proses jual beli, tercatat dalam surat kontrak jual beli bernomor 001/LN/KSAD/KE/96-97/AD yang ditandatangani tanggal 19 Agustus 1996 oleh KSAD Jenderal TNI R Hartono bersama Commercial Alvis Geoffrey Charles Abel. Nilai kontrak ke dua itu senilai 81.047.785 poundsterling untuk pembelian tank Scorpion dengan jenis tank 90 Danton (11 unit), tank 90 Santon (11 unit), tank 90 (8 unit), tank APC (10 unit), tank Komando (5 unit), tank Ambulance (1 unit), tank Repair and Recovery (2 unit), tank logistik 1 unit dan tank brigde layer 1 unit. Dijelaskan Aqlani, dalam surat kontrak tersebut memang tidak disebut-sebut nama Tutut atau perusahaan milik Tutut. "Saya tidak tahu, waktu itu saya juga belum di sini, tapi kontraknya memang ada. Soal pelaksanaan suapnya sendiri saya tidak tahu. Artinya, tidak dimasukan dalam kontrak,".Ditanya apakah Dephan akan melakukan penyelidikan kemungkian dugaan kasus mark up dalam pembelian tank Scorpion tersebut, Aqlani mengatakan, bila ada datanya yang jelas akan ditelusuri. "Kita baru mengumpulkan data untuk melihat kebenaran yang diberitakan itu. Kita baru kumpulkan bukti-bukti lagi. Saya sudah perintahkan untuk mencek data-datanya," jelasnya.Aqlani mengakui, memang selama ini dalam pembelian peralatan militer selalu terjadi kasus-kasus seperti itu dengan pola yang selalu sama. Hal ini kemungkinan ada sesuatu yang membudaya atau hal yang sudah menjadi kebiasaan. "Mungkin itulah realitasnya, tapi kita coba untuk membenahinya sesuai UU dan peraturan pemerintah yang ada. Minimal ditahun 2005 semuanya sudah ada di Dephan," jelasnya.Untuk itu, Aqlani menambahkan, pekan depan direncanakan akan ada sosialisai Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan pengganti Keppres No 18/2000. Kedua keppres ini juga mengacu kepada UU No.3/2000 tentang Pertahanan Negara dan UU TNI No. 34/2004. Sosialisasi akan dilakukan kepada semua kalangan yang berkepentingan dengan soal-soal pertahanan.Peraturan baru tersebut juga untuk mempersingkat jalur rekanan, siapa saja yang berhak untuk mengadakan barang dan jasa di lingkungan Dephan dan TNI. Dalam petunjuk (Keppres No 80/2003) baru tersebut diharapkan bisa mengurangi ketidaktransparanan dalam pengadaan peralatan bagi TNI yang selama ini selalu kisruh.Diakui Aqlani, rekanan (perusahaan penyalur/agen, red) pengadaan peralatan militer ini atas dasar kepercayaan terhadap perusahaan (sebagai agen) yang ditunjuk oleh setiap angkatan di tubuh TNI. Oleh sebab itu, nantinya diharapkan dalam pengadaan peralatan tersebut Dephan akan terlibat langsung, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembelian peralatan tersebut.Perusahan rekanan bisnis pembelian peralatan militer selama ini awalnya untuk menjembatani kesulitan pihak Dephan dan TNI dalam mengetahui langsung nilai harga suatu barang dan jasa ke pihak pabrikan (produsen di luar negeri). Bahkan, jelas Aqlani, pihak produsen sendiri ketika dimintai informasi harga jarang memberitahu secara langsung dan justru meminta untuk mengetahuinya dari perusahaan agen di Indonesia. "Sebenarnya pengadaan terbuka, kalo kita ini kadang-kadang kesulitan resources. Kesulitan untuk mendapatkan harga langsung. Sulitnya, kalau kita langsung tanya ke sana (produsen, red). Mereka bilang dan hanya mengatakan harga itu ada pada agen kami. Jadi kadang-kadang, harga itu sementara melalui rekanan," ujar Aqlani.Dalam hal pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista), jelas Aqlani, Dephan melaksanakan atas dasar permintaan dari setiap angkatan. Pengusulan peralatan dan harganya itu sistemnya bottom up, mulai dari dasar kebutuhan dari setiap angkatan TNI, lalu masuk ke Mabes TNI sampai ke Dephan melalui Dirjen Rencana Sistem Pertahanan dan Dirjen Sarana Pertahanan Dephan. Untuk itu, dengan adanya Keppres No 80/2003 yang menjadi pedoman baru, bila ada pembelian dengan cara kredit ekspor akan langsung ditangani oleh Dephan agar prosedurnya sesuai ketentuan yang ada. Saat ini, Dephan juga sedang membuat tatanan kewenangan yang jelas agar pengadaan alutsista dilakukan secara bersama-sama. "Artinya mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan bersama, ada porsi-porsi tanggungjawabnya," kata Aqlani.Dia menilai seharusnya tidak lagi terjadi pada kasus pengadaan pesawat Sukhoi dan Mi-17 yang saling tuding ke sana ke mari. "Jadi sekarang kita mau balikan, minimal kalau mau tunjuk orang, ya kita harus tahu. Kalau mau beli apa, kita diajak bicara. Jangan langsung saya mau beli ini, tempatnya di sini, orangnya ini. Tidak begitu lagi, nanti kalau ada masalah kita jadi urusan lagi," tambah Aqlani.
(mar/)











































