Ada empat saksi yang dihadirkan jaksa yakni Susi Tur Andayani (pengacara), Ferdy Prawiradiredja (Pegawai PT BPP), Kasianur Sidauruk (panitera MK) dan Alming Aling alias Culing (ajudan Wawan). Semua saksi hadir dan diambil sumpah di persidangan.
Ferdy dan Culing merupakan dua saksi penting yang mengetahui mengenai aktivitas Wawan. Khusus untuk Culing, dia hampir selalu ikut ke mana Wawan pergi.
Berdasarkan pertimbangan dari jaksa KPK, Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji meminta Kasianur untuk diperiksa terlebih dahulu. Tiga saksi lainnya, menunggu di ruang saksi.
"Saksi Kasianur tetap di tempat, yang lain silakan menunggu di luar ruang sidang," ujar Mathius, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Ketika Kasianur tengah diperiksa hakim, istri Wawan, Airin Rachmi Diany masuk ke ruang sidang, dan duduk di kursi pengunjung di deretan tengah. Mengenakan baju warna ungu dipadu jilbab warna putih, Walikota Tangsel ini datang didampingi seorang koleganya.
Airin sebelumnya juga datang ketika Wawan menghadapi sidang perdana. Dia sempat absen saat Wawan membacakan nota keberatan pada persidangan satu pekan setelah sidang perdana.
(fjr/aan)











































