"Sekitar jam 7 malam ada masuk informasi seorang caleg petahana DPR membagi-bagikan uang," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Kamis (10/4/2014).
Menurut Bambang, kabar tersebut menyebutkan, sudah ada aparat penegak hukum yang turun tangan untuk mengusut si caleg.
"Setelah diklarifikasi, informasi itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya," ujar Bambang.
Caleg incumbent yang membagi-bagikan uang tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang bisa ditangani KPK. Kabarnya, caleg tersebut memberikan uang salah satunya ke salah satu penyelenggara negara.
"Bila ada keterangan lebih lanjut akan segera diberikan," ujar Bambang.
(fjp/ndr)











































