Sesuai Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, setiap partai yang ingn mengusung pasangan Capres atau Cawapres harus memenuhi syarat memiliki kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.
"Kalau PD ingin mencari Capres jelas tidak mungkin, untuk menjadi Cawapres juga tidak mudah," terang pengamat politik UGM Arie Sudjito, Kamis (10/4/2014).
Memang bisa saja PD percaya diri 'memborong' suara partai menengah untuk bisa mengusung Capresnya. Tapi itu belum tentu bisa, akan sulit melakukannya apalagi partai 3 besar PDIP, Golkar, dan Gerindra tentu tak diam saja.
"PD tak lagi memiliki daya untuk menjadikan arena konvensi untuk mengusung Capres. Kalau realistis ini diubah menjadi konvensi figur Demokrat, karena ya tadi jadi mengusung Cawapres juga mesti melakukan perjuangan," terang dia.
Sejumlah nama di konvensi PD yang muncul antara lain Dahlan Iskan, Anies Baswedan, Dino Patti Djalal, Gita Wiryawan, Pramono Edhie, Ali Masykur Musa, dan beberapa yang lain. Nama-nama ini pun kalau bertarung sebagai Capres akan sulit melawan elektabilitas Jokowi Capres PDIP.
"Hasil konvensi ini juga tidak mudah untuk bargaining dalam koalisi kelak. Paling mungkin, hasil konvensi untuk keperluan kandidat ketua umum kalau kongres, itu yang mungkin," tutup dia.
(ndr/ahy)