Dephan Siap Bantu KPK

Kasus Dugaan Suap Pembelian Scorpion

Dephan Siap Bantu KPK

- detikNews
Senin, 13 Des 2004 20:42 WIB
Jakarta - Departemen Pertahanan (Dephan) menyatakan kesediaannya untuk memberikan bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri kebenaran isu suap pembelian tank Scorpion yang diduga melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana. Dephan sendiri mengaku tidak mengetahui adanya suap menyuap tersebut, namun Dephan mengaku memiliki dokumen kontrak jual beli yang sah. Demikian disampaiakn oleh Dirjen Sarana Pertahanan (Ranahan) Dephan Mayjen TNI (purn) Aqlani Maza kepada wartawan di kantor Departemen Pertahanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/12/2004). “Kami siap membantu jika KPK berniat untuk mengusut kasus itu. Sekarang kami sedang mempelajari dan mengumpulkan data administrasi yang berkaitan dengan roses pembelian tank Scorpion buatan Inggris yang ilakukan dua kali, yakni pada 1995 dan 1996,” jelas Aqlani. Hanya saja, jelas Aqlani, dari data yang dimiliki Dephan, belum dapat memastikan keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam proses pembelian sejumlah peralatan militer itu. Berdasarkan data, proses pembelian itu dilakukan melalui rekanan Angkatan Darat (AD), yaitu PT Surya Kepanjen milik Wodorini R Soekardono, yang merupakan agen tunggal Alvis Vehicle Limited di Indonesia. Seperti diberitakan surat kabar Inggris The Guardian beberapa waktu lalu, disebutkan Alvis telah menyetorkan uang sebesar 16,5 juta poundsterling kepada Tutut untuk memuluskan transaksi penjualan 100 unit tank Scorpion. Pembelian tersebut dilakukan bertahap, yaitu dua kali pembelian dengan nilai total 160 juta poundsterling (kini senilai sekitar Rp 2,8 triliun).Aqlani sendiri membenarkan adanya dua kali pembelian tank Scorpion tersebut dari Alvis, yaitu pada tahun 1995 dan 1996. Berdasarkan data di Dephan, pada tahun 1995, berdasarkan surat kontrak jual beli antara Mabes TNI AD dan Alvis Vehicle Ltd bernomor 002/LN/KSAD/KE/94-95/AD yang ditandatangani tanggal 13 Januari 1995 oleh KSAD Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar dan Commercial Director Alvis Geoffrey Charles Abel dibeli kurang lebih 50 unit kendaraan tank Scorpion dengan jenis Scorpion 90 Danton (9 unit), Scorpion 90 Santon (12 unit), Scorpion APC (10 unit), Scorpion jenis Komando (5 unit), Ambulance (1 unit), kendaraan Repair and Recovery (2 unit), kendaraan logistik (1 unit) dan tank Brige layer (jembatan, red) satu unit. Semuanya dengan total harga 78.936.822 poundsterling termasuk untuk pelatihannya.Pembelian peralatan militer dari perusahaan Alvis Vehicle Ltd kembali dilakukan oleh Mabes TNI AD pada tahun 1996. Dalam proses jual beli, jelas Aqlani, seperti tercatat dalam surat kontrak jual beli bernomor 001/LN/KSAD/KE/96-97/AD yang ditandatangani tanggal 19 Agustus 1996 oleh KSAD Jenderal TNI R Hartono bersama Commercial Alvis Geoffrey Charles Abel. Nilai kontrak ke dua itu senilai 81.047.785 poundsterling untuk pembelian Scorpion 90 Danton (11 unit), 90 Santon (11 unit), Scorpion 90 (8 unit), jenis APC (10 unit), Komando (5 unit), Ambulance (1 unit), tank jenis Repair and Recovery/berfungsi sebagai bengkel dan perbaikan (2 unit), tank logistik 1 unit dan Brigde layer 1 unit. Harga termasuk untuk biaya pelatihan/training kendaraan baru tersebut. Dijelaskan Aqlani dalam surat kontrak tersebut memang tidak disebut-sebut nama Tutut atau perusahaan milik Tutut. “Saya tidak tahu, waktu itu saya juga belum di sini, tapi kontraknya memang ada. Soal pelaksanaan suapnya sendiri saya tidak tahu. Artinya, tidak dimasukan dalam kontrak,".Ditanya apakah Dephan akan melakukan penyelidikan kemungkian dugaan kasus mark up dalam pembelian tank Scorpion tersebut, Aqlani mengatakan, bila ada datanya jelas akan ditelusuri. “Kita baru mengumpulkan data untuk melihat kebenaran yang diberitakan itu. Kita baru kumpulkan bukti-bukti lagi. Saya sudah perintahkan untuk mencek data-datanya,” jelasnya.Aqlani mengakui, memang selama ini dalam pembelian peralatan militer selalu terjadi kasus-kasus seperti itu dengan pola-pola yang sama. Hal ini kemungkinan ada sesuatu yang membudaya atau hal yang sudah menjadi kebiasaan. “Mungkin itulah realitasnya, tapi kita coba untuk membenahinya sesuai UU dan peraturan pemerintah yang ada. Minimal ditahun 2005 semuanya sudah ada di Dephan,” jelasnya.Untuk itu, Aqlani menambahkan, pekan depan direncanakan akan ada sosialisai pengadaan barang dan jasa dengan dasar UU No.3/2000 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34/2004 tentang TNI dan Keputusan Presiden No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pengganti Keputusan Presiden No 18/2000. Sosialisasi bagaimana prosedur pengadaan barang dan jasa yang baik kepada semua pihak.Peraturan baru tersebut untuk mempersingkat jalur rekanan, siapa saja yang berhak untuk mengadakan barang dan jasa di lingkungan Dephan dan TNI. Dalam petunjuk (Keppres No 80/2003) baru tersebut diharapkan bisa mengurangi ketidaktransparanan.Selama ini, jelas Aqlani, rekanan pengadaan peralatan militer ini atas dasar kepercayaan terhadap perusahaan (sebagai agen) yang ditunjuk oleh setiap angkatan TNI. Oleh sebab itu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembelian Dephan harus dilibatkan.Rekanan-rekanan tersebut memang sebenarnya ada karenam kesulitan pihak Dephan maupun TNI dalam mengetahui langsung nilai harga suatu barang dan jasa ke pihak pabrikan. Bahkan pihak produsen sendiri ketika dimintai informasi harga tidak terus terang dan malah meminta informasi ke agennya di Indonesia, yang nantinya jadi rekanan Dephan atau TNI.Selama ini, jela Aqlani kembali, Dephan melaksanakan atas dasar yang diminta oleh setiap angkatan. Oleh sebab itu, dalam petunjuk baru (Keppres No 80/2003) bila ada kredit ekspor akan langsung diadakan oleh Dephan agar prosedurnya sesuai ketentuan yang ada.Dengan mengacu UU Pertahanan Negara, saat ini pihak Dephan juga sedang membuat tataran kewenangan agar pengadaan alutsista dilakukan secara bersama-sama. Artinya mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan bersama sesuai porsi dan tanggungjawabnya masing-masing."Jadi sekarang kita mau balikan, minimal kalau mau tunjuk orang, ya kita harus tahu. Kalau mau beli apa, kita diajak bicara. Jangan langsung saya mau beli ini, tempatnya di sini, orangnya ini. Tidak begitu lagi, kalau ada masalah kita jadi urusan lagi," jelasnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads