Banyak Surat Suara Tertukar, Ini Langkah KPU

Banyak Surat Suara Tertukar, Ini Langkah KPU

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 21:38 WIB
Banyak Surat Suara Tertukar, Ini Langkah KPU
Jakarta - KPU RI mengakui banyak surat suara tertukar dalam pemungutan suara di beberapa provinsi siang tadi, terutama untuk anggota DPRD kab/kota. KPU langsung mengambil langkah tindakan untuk menyelesaikan hal itu.

"Kami telah menerbitkan surat edaran nomor 306 perihal pengamanan surat suara tertukar," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama seluruh komisioner KPU di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (9/4/2014).

"Pertama, dalam hal surat suara tertukar, KPPS belum melaksanakan kegiatan penghitungan surat suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih tidak dilakukan perhitungan surat suara," imbuhnya.

Apabila KPPS sudah melaksanakan penghitungan surat suarat, terhadap surat suara yang tertukar maka hasil penghitungan suaranya dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

"KPPS buat berita acara dan mengisi form C1 serta lampirannya sesuai dengan hasil perhitungan surat suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tidak tertukar," ujarnya.

"KPPS catat peristiwa surat suara tertukar dengan rinci pada form C2," lanjut Husni.

KPU RI meminta kepada KPPS agar melapor kepada KPU kab/kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan surat suara untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

"KPUD agar segera mengidentifikasi dan melaporkan pada KPU paling lambat 9 April 2014 pukul 24.00," ucapnya.

"Laporan itu berisi informasi mengenai persitiwa tertukarnya surat suara yaitu jumlah, lokasi, jenis surat suara dan nama dapil, jumlah pemilih dalam DPT, DPK, DPT tambahan dan DPK tambahan. Laporan disampaikan melalui email," tambah Husni.

(bal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads