Peristiwan itu terjadi di Desa Pusongn Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Rabu (9/4/2014). Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sudah mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu pencoblosan di 7 TPS yang diprotes pemilih. Namun sejumlah KPPS dan saksi parpol menolak. Mereka menilai KIP melanggar batas waktu pencoblosan yang telah ditentukan oleh UU Pemilu.
Ketegangan itu sempat menjadi perhatian warga sekitar. Disaksikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, negosiasi ulang dilakukan. Meski alot, akhirnya diputuskan pencoblosan ulang. Syaratnya, hanya warga yang memiliki surat undangan yang bisa mencoblos.
Sejumlah polisi tambahan diturunkan untuk menjaga 7 TPS itu. Pencoblosan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.
"Jadi kita berikan kesempatan untuk mencoblos bagi calon pemilih yang membawa undangan. Karena warga di sini pada umumnya nelayan, jadi mereka terlambat datang," kata AKBP Joko Surachmanto kepada detikcom di lokasi.
Hingga saat ini, proses penghitungan masih berlangsung. Situasi terkendali dan aman.
(try/try)











































