Oleh petugas keamanan setempat, ABG itu diamankan ke kantor kelurahan Kedung Galeng. Kemudian Panwaslu mendatangi rumah Andi dan meminta akta kelahiran. Terbukti, Andi Pradana lahir pada tahun 1999.
Andi mengaku mendapat surat panggilan dari KPPS kelurahan setempat. "Saya hanya dikasih kartu panggilan untuk melakukan pencoblosan, ya saya datang," ucap Andi, Rabu (9/4/2014).
Andi kaget saat mendapat surat panggilan dari KPPS setempat. Padahal, menurutnya, usianya belum memenuhi syarat.
"Saya gak bilang ke yang ngasi itu, saya takut dimarahin," bebernya.
Ketua Panwascam Wonoasih Muhammad Faisal membenarkan temuan itu. Pihaknya akan mengklarifikasi PPK setempat. "Saya mendalami dulu, khawatir ada kekeliruan di pihak KPPS," pungkas Faisal.
(fat/try)