Sudah Bawa KTP, Pejabat BPH Migas Ini Kecewa Ditolak Nyoblos

Sudah Bawa KTP, Pejabat BPH Migas Ini Kecewa Ditolak Nyoblos

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 16:19 WIB
Jakarta - KPU mengizinkan warga untuk dapat mencoblos pada Pemilu Legislatif menggunakan KTP atau identitas lain. Warga hanya dilayani 1 jam sebelum TPS tutup.

Cara ini diikuti Wakil Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa. Dirinya terpaksa tidak bisa mengikuti pencoblosan di rumahnya, Bogor karena sedang bertugas di Bandung.

"Saya dapat informasi, baca di media, masih bisa coblos dengan hanya membawa KTP," ujar Fanshurullah kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).

Ifan biasa ia disapa, datang ke TPS 54 di Bandung tidak jauh dari lokasi tempat dirinya bertugas.

"Tapi ternyata tidak bisa, saya sudah disuruh nunggu dari pukul 12.00 WIB-13.00 WIB, tapi oleh KPPS, Banwaslu di sana saya dipimpong ke kelurahan setempat, tidak hanya saya cukup banyak masyarakat yang lain yang senasib seperti saya. Sampai akhirnya TPS ditutup dan surat suara dihitung saya tetap tidak bisa coblos," ungkapnya.

Ifan mengatakan, hal ini tentu sangat disayangkan, karena orang yang benar-benar ingin menyalurkan hak suaranya tidak bisa dilakukan, di tengah makin tingginya angka Golput.

"Ini sangat disayangkan, angka golput tinggi, ada yang ingin benar-benar mau nyoblos malah tidak bisa," tutupnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU nomor 5/2014. "Pemilih yang terdaftar dalam DPKTb dalam memberikan suara menggunakan KTP atau identitas lain atau paspor dilakukan 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir. Apabila surat suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat' bunyi pasal 35 huruf.

(rrd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads