580 Pasien RS dr Moewardi Solo Tidak Nyoblos

580 Pasien RS dr Moewardi Solo Tidak Nyoblos

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 15:20 WIB
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Jakarta - Sebanyak 580 orang pasien RS dr Moewardi Solo dipastikan tidak mencoblos dalam Pemilu kali ini. Mereka tidak membawa formulir A-5 yang dipersyaratkan oleh KPU untuk mencoblos di TPS lain. Jumlah tersebut masih ditambah dengan para penunggu pasien yang juga tidak bisa menggunakan hak suara.

Sekitar pukul 12.20 WIB, Rabu (9/4/2014), beberapa anggota KPPS dari TPS 46 Jebres datang ke RS dr Moewardi, Solo. Mereka membawa serta peralatan pencoblosan untuk memberi kesempatan kepada pasien rumah sakit terbesar di Solo tersebut untuk menggunakan hak suaranya.

Hari ini tercatat sekitar 610 pasien rawat menginap di RS tersebut. 580 di antaranya adalah pasien dewasa. Tentu saja jumlah tersebut masih ditambah setidaknya satu orang penunggu untuk tiap pasien.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak RS, Petugas KPPS lalu berkeliling mendatangi pasien. Namun tidak ada satupun pasien yang akhirnya memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih. Semua pasien tidak bisa menunjukkan formulir A-5 untuk bisa mencoblos di TPS yang bukan tempat domisilinya.

Bahkan hanya belasan yang membawa formulir C-6 yaitu surat undangan. Angka belasan itupun bukan hanya pasien, tapi juga termasuk penunggu pasien. Padahal sesuai aturan, penunggu pasien tidak bisa mencoblos di TPS khusus, harus datang ke TPS terdekat dari RS dan juga harus menunjukkan formulir A-5.

"Dari proses keliling ini tadi, tidak ada satupun pasien yang bisa mencoblos di TPS khusus karena tidak ada yang bisa menunjukkan formulir A-5. Dengan demikian tidak ada satu suara pun yang masuk," ujar anggota KPPS TPS 46 Jebres, Isnurhidayat.

Direktur RS dr Moewardi, Drg Basoeki Soetardjo, mengaku sebelumnya pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada pasien rawat inap maupun penunggunya agar segera mengurus formulir A-5 agar bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu di TPS khusus rumah sakit bagi pasien dan TPS terdekat bagi penunggu.

Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo, mengakui bahwa kemungkinan sosialisasi tentang hal tersebut masih kurang maksimal. Apalagi aturan yang mengatur tentang TPS khusus itu sendiri juga belum lama diputuskan, termasuk tentang keputusan TPS terdekat sebagai pelaksana TPS khusus tersebut.

"Memang sekarang tidak ada TPS khusus di rumah sakit. TPS khusus itu ditangani oleh TPS terdekat dari rumah sakit dan dilayani setelah pukul 12.00 ke atas dengan mempertimbangkan sisa surat suara," ujarnya.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads