Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina dengan mengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan. "Kok bisa hakim tidak menggali kebenaran materiil ya?" kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).
Lantas siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya seperti dilansir website PA Tigaraksa:
|
1. Saifudin
|
1. Saifudin
|
2. Muhyar
|
Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.
2. Muhyar
|
Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.
3. Fitriyel Hanif
|
Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa.
3. Fitriyel Hanif
|
Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa.
Halaman 2 dari 8