Ini 3 Hakim Pengadilan Agama yang Menolak Foto Oral Seks sebagai Bukti Zina

Ini 3 Hakim Pengadilan Agama yang Menolak Foto Oral Seks sebagai Bukti Zina

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 13:02 WIB
Ini 3 Hakim Pengadilan Agama yang Menolak Foto Oral Seks sebagai Bukti Zina
Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang menolak foto oral seks dan rangkaian pesta seks sebagai bukti zina. Padahal majelis hakim mengakui bahwa foto-foto itu otentik dan bukan rekayasa.

Bukti ini dihadirkan N yang menggugat suaminya, S, pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar, dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina dengan mengutip Alquran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.

Hal ini mengundang banyak pertanyaan. "Kok bisa hakim tidak menggali kebenaran materiil ya?" kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Rabu (9/4/2014).

Lantas siapakah ketiga hakim itu? Berikut rekam jejak ketiganya seperti dilansir website PA Tigaraksa:

1. Saifudin

Pria kelahiran Tangerang 12 Juni 1967 itu menjadi hakim PA Tigaraksa pada 11 Desember 2012. Sebelumnya dia menjadi hakim PA Tangerang sejak 11 Oktober 2004. Hakim dengan pangkat/golongan Pembina TK I (IVB) itu terakhir mengikuti pelatihan Orientasi Tugas Hakim se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 2012.

1. Saifudin

Pria kelahiran Tangerang 12 Juni 1967 itu menjadi hakim PA Tigaraksa pada 11 Desember 2012. Sebelumnya dia menjadi hakim PA Tangerang sejak 11 Oktober 2004. Hakim dengan pangkat/golongan Pembina TK I (IVB) itu terakhir mengikuti pelatihan Orientasi Tugas Hakim se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten pada 2012.

2. Muhyar

Pria kelahiran Tangerang, 27 Februari 1968 itu memulai karier dengan menjadi CPNS pada 1994 dan diangkat menjadi PNS setahun setelahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.

2. Muhyar

Pria kelahiran Tangerang, 27 Februari 1968 itu memulai karier dengan menjadi CPNS pada 1994 dan diangkat menjadi PNS setahun setelahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Setahun setelahnya Muhyar diangkat menjadi hakim di PA Dabo Singkep hingga 2005. Setelah itu Muhyar menjadi hakim PA Batam hingga akhirnya dipromosikan ke PA Tigaraksa pada 2012.

3. Fitriyel Hanif

Di majelis ini, Fitriyel merupakan hakim termuda. Lahir di Lima Kaum, Aceh, pada 26 November 1971, Fitriyel memulai karier sebagai CPNS di PA Padang pada 1992. Setahun kemudian dia diangkat menjadi PNS dan menjadi juru sita pengganti setelahnya.

Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa.

3. Fitriyel Hanif

Di majelis ini, Fitriyel merupakan hakim termuda. Lahir di Lima Kaum, Aceh, pada 26 November 1971, Fitriyel memulai karier sebagai CPNS di PA Padang pada 1992. Setahun kemudian dia diangkat menjadi PNS dan menjadi juru sita pengganti setelahnya.

Enam tahun setelah itu, Fitriyel lalu menjadi panitera pengganti di pengadilan yang sama. 13 Tahun mengabdi sebagai panitera pengganti, akhirnya pada 1 April 2013 Fitriyel berhak memegang palu di PA Tigaraksa.
Halaman 2 dari 8
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads