Bawaslu DKI Selidiki RSCM Tak Bentuk TPS, Bisa Terancam Sanksi

Bawaslu DKI Selidiki RSCM Tak Bentuk TPS, Bisa Terancam Sanksi

- detikNews
Rabu, 09 Apr 2014 10:09 WIB
Surat penolakan dari RSCM (Foto: Septiana Ledysia/detikcom)
Jakarta - RSCM menolak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal beberapa pemilu sebelumnya ada 3 TPS di sana. Bawaslu DKI akan menyelidiki hal ini. Bila terbukti ada pelanggaran, RSCM bisa dikenai sanksi.

"Saya tidak mengerti ini maksudnya apa, karena sebelum-sebelumnya ada TPS di sini. Jangan sampai ada persioapan apa tiba-tiba pemilu tahun ini tidak ada TPS," ujar anggota Bawaslu DKI M Jufri di RSCM, Jl Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).

Pihaknya menyayangkan ketiadaan TPS ini karena RSCM ini, berdasarkan pemilu sebelumnya, cukup banyak jumlah suaranya. "Kita menyayangkan penolakan ini karena RS ini termasuk salah satu penyumbang suara terbanyak. Dan saya tidak tahu apakah memang ada kesengajaan atau tidak," tuturnya.

Apakah pihak RSCM bisa diberi sanksi? "Ini masih kita periksa, kalau memang ada pelanggaran dan menghalangi, ya kita akan beri sanksi. Sanksinya berat, pidana. Dan saya hari ini akan mengecek apakah pemilih tahu atau tidak," jawab Jufri.

Jufri mengatakan alasan RSCM menurut direkturnya tak mendirikan TPS adalah jumlah karyawan yang masuk sedikit. "Rumah sakit ini tidak mengizinkan TPS dan ada surat penolakannya. Menurut direkturnya, karena karyawan yang berdomisili di Jakarta Pusat sangat sedikit, untuk itu tidak perlu dibentuk TPS di RSUPN Cipto Mangunkusumo," imbuhnya.

Salah satu pasien di RSCM, Fauziah, mengatakan tidak sempat nyoblos kali ini. "Tapi jika ada, saya mau nyoblos di sini. Tapi kayaknya nggak ada," tutur dia.

Sedangkan salah satu keluarga pasien, seorang bapak sempat bertanya pada Satpam RSCM, "Pak, TPS di mana Pak?"

"Nggak ada, Pak," jawab seorang Satpam RSCM.

"Oo gitu, soalnya saya udah keliling-keliling," tutur bapak itu.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads