"Datang saja bawa KTP ke TPS, nanti KPPS mencocokkan dengan DPT, 'oh nama anda betul namanya Rudi cocok dengan DPT, silakan," kata Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (8/4/2014).
Arief mengatakan begitu juga dengan pemilih yang C6-nya hilang ataupun tertinggal saat akan menuju ke TPS, bisa datang dengan menunjukkan KTP.
"C6 itu sebenarnya upaya untuk mempermudah pemilih mengetahui di mana menggunakan hak pilihnya, karena di C6 itu menyebutkan Anda namanya ini, di TPS sekian, kelurahan ini," paparnya.
"Kedua, memudahkan pengecekan oleh petugas KPPS antara nama dengan DPT. Misal C6 hilang, maka gunakan saja tunjukkan KTP," imbuh Arief.
Sebagaimana diketahui, peraturan KPU 5 tahun 2014 mengharuskan pemilih membawa C6 ke TPS. Namun TPS yang dimaksud adalah yang sesuai dengan yang tertera di KTP. Untuk perantau yang data identitas dirinya masih sesuai dengan alamat daerah asal, ada mekanisme tersendiri.
"Dalam memberikan suaranya di TPS, pemilih menunjukkan formulir model C-6" bunyi pasal 7 angka 2.
(bal/fjr)