Pemerhati Pemilu Aceh Nilai Ketua KIP Aceh Timur Telah Melanggar Pemilu

Pemerhati Pemilu Aceh Nilai Ketua KIP Aceh Timur Telah Melanggar Pemilu

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 20:05 WIB
Pemerhati Pemilu Aceh Nilai Ketua KIP Aceh Timur Telah Melanggar Pemilu
Jakarta - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail, diamankan polisi gara-gara kepergok membawa logistik Pemilu berisi surat-surat suara tanpa pengawalan Polisi. Pemerhati Pemilu Aceh menilai Ismail telah melakukan pelanggaran Pemilu.

"Apa yang dilakukan oleh ketua KIP Aceh Timur sudah jelas indikasinya pelangaran Pemilu yang sistematis dan terrencana untuk memenangkan salah satu caleg atau partai tertentu," tutur Juru Bicara Konsorsium Untuk Pemilu Bersih Aceh (KPBA) Raditia Al Mubarrak dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (8/4/2014).

Raditia menuntut kasus ini harus diusut tuntas. Soalnya, selaku lembaga penyelenggara Pemilu yang independen, KIP seharusnya netral.

"Kami meminta kepada pihak kepolisian mengusut tuntas dan menahan Ketua KIP Aceh Timur, kami juga mengharapkan Kepolisian dapat bekerja dengan netral dalam mengungkapkan kasus tersebut bahkan mengumumkan ke publik tentang temuan-temuan dan indikiasi pelanggraan Pemilu," kata Raditia.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga diharapkan bisa menyorot permasalahan ini dengan adil. DKPP perlu memanggil Ismail yang, menurut Raditia, diduga melanggar kode etik.

"Kami meminta DKPP untuk menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memangil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik," kata Raditia.

Ismail diamankan polisi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi di Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Saat diamankan, Ismail membawa lima kotak suara berisi surat suara untuk pemilihan DPD, DPR, DPR Aceh, dan DPRK dengan menggunakan mobil 'double cabin' warna merah tanpa ada pengawalan petugas.

Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi membenarkan kejadian tersebut. Namun dia membantah bahwa Ismail ditangkap.

"Dia bukan ditangkap, tapi dimintai keterangan oleh pihak Polres Aceh Timur," kata Irjen Husein Hamidi saat dikonfirmasi detikcom di Lhokseumawe, Selasa (8/4/2014).

Menurutnya, Ketua KIP Aceh Timur itu seharusnya tidak membawa kotak suara dan surat suara tanpa pengawalan kepolisian. Karena untuk distribusi logistik pemilu wajib mendapat pengawalan dari polisi.

"Pada intinya tidak masalah. Yang penting pihak KIP harus selalu berkordinasi dengan kepolisian terhadap distribusi logistik Pemliu," ujar Irjen Husein.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads