Semua harga itu tertempel di masing-masing barang yang disita polisi dari toko 'Golden Shop' di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (8/4/2014). Total ada puluhan item barang, mulai dari gading gajah yang sudah diukir, hingga gigi taring macan. Semua dijadikan suvenir dan dijual secara terbuka.
"Ada yang gading pipa rokok harganya Rp 4 juta, gading ukir lebih mahal. Ada yang pakai dolar dijualnya, seperti cakar dan liontin beruang seharga US$ 2.500. Itu semua nempel harganya di barang-barang," kata AKBP Sugeng Irianto, petugas yang memimpin penggerebekan tersebut, kepada detikcom.
Pemilik toko saat dilakukan penggerebekan sedang tidak ada di tempat. Namun anak dan istrinya akan segera diperiksa. Bila terbukti ada pelanggaran, sang pemilik bakal dijerat dengan Undang-Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Sejauh ini belum ada status apa-apa. Kita akan melakukan uji DNA juga terhadap barang-barangnya, penyelidikan masih berjalan," tambah Sugeng.
Polisi tak akan berhenti mengusut kasus ini pada penjual saja. Pemasok barang-barang langka nan mahal itu juga akan dicari dan ditelusuri sindikatnya.
Berikut daftar benda-benda yang disita polisi:
- 1 Gading berukir
- 1 Gading naga
- 4 Pipa rokok gading
- 6 Pipa rokok akar bahar
- 2 Gelang gading
- 2 Taring beruang
- 1 Liontin gading
- 6 Cakar beruang
- 7 Taring harimau kecil
- 8 Kuku beruang kecil
- 7 Liontin taring harimau
- 6 Lontin taring harimau
- 6 Liontin kuku beruang
- 8 Liontin taring buaya
- 27 Jepit rambut kerapas penyu
- 13 Pisau amplop kerapas penyu
- 56 Anting kerapas penyu
- 17 Liontin kerapas penyu
- 8 Gelang kerapas penyu
- 8 Gelang kerapas penyu
- 27 Tempat perhiasan kerapas penyu
- 2 Kaca offset
- 3 Cendrawasih
- 2 Sirip hiu paus
(mad/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini