"Motif pelaku mencari keselamatan diri atas aib karena hamil diluar nikah, hasil hubungan dengan laki-laki lain," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Dwi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (8/4/2014).
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," imbuhnya.
Tersangka ditangkap pada Senin 7 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Telaga Asih Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Tersangka tertangkap setelah polisi melakukan penelusuran serta penyelidikan terhadap bayi laki-laki berbibir sumbing yang ditemukan di Kampung Cibitung, Cikarang Barat, pada Minggu 6 April 2014 lalu.
Polisi kemudian melakukan penyisiran terhadap tempat-tempat yang mungkin dipakai untuk persalinan seperti rumah sakit, klinik, bidan, serta dukun beranak di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat.
Penyelidikan polisi pun berbuah hasil. Polisi akhirnya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi adanya dukun beranak di kawasan Bojong Koneng yang baru saja membantu persalinan wanita dengan kondisi bayinya cacat sumbing.
(mei/fjr)