Dalam hal-hal yang meringankan, Deviardi disebut telah berterus terang dan menyesali penyesalannya. Namun yang berikut justru menarik perhatian.
"Membantu ungkap pidana lain," ujar jaksa Riyono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).
Apa tindak pidana yang dimaksud? Nah saat dikonfirmasi ke jaksa, mereka bungkam.
Deviardi yang ditanya malah berurai air mata. Dia hanya mengucapkan syukur terhadap tuntutan ini.
Namun tidak sepatah kata pun Deviardi ucapkan soal 'pengungkapan tindak pidana lain'. Deviardi terus menangis hingga masuk ruang khusus terdakwa.
Selain hukuman pidana, jaksa juga mewajibkan Deviardi membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Deviardi melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(mok/fjr)











































