Pelatih Golf Deviardi Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang SKK Migas

Pelatih Golf Deviardi Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 18:09 WIB
Pelatih Golf Deviardi Dituntut 5 Tahun Penjara
Jakarta - Bukan hanya mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saja yang dituntut jaksa sore ini. Pelatih golfnya, Deviardi juga menghadapi tuntutan. Deviardi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa.

"Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Deviardi terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa penuntut umum Riyono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).

Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut Deviardi membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Deviardi melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam analisa yuridisnya, Deviardi menjadi perantara Rudi untuk menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Hal yang sama juga dilakukan Deviardi saat menerima uang USD 522.500 untuk Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Uang itu agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Penerimaan itu diterima bukan untuk diri terdakwa tapi untuk saksi Rudi Rubiandini," terang jaksa Iskandar Marwoto.

Tidak hanya itu, Deviardi berperan menjadi perantara. Dia juga bertugas menerima uang dari wakil kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), deputi pengendalian bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser (USD 350 ribu), dan kepala divisi penunjang operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu. Uang itu pun untuk Rudi.

"Meski para saksi mengelak telah menyerahkan uang ke terdakwa, tapi terdakwa Deviardi menerangkan dalam persidangan, dirinya menerima uang dari saksi yakni Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Ratman telah memberikan uang," lanjut jaksa.

(mok/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads