"Ketum dewan pertimbangan bukan pengurus partai dan tidak bisa menentukan suara di rapimnas," ujar Ketua Koordinasi Pemenangan Pemilu Partai Golkar Sharif Cicip Sutardjo di kantor DPP Golkar Jalan Anggrek Nelly, Jakarta Barat, Selasa (8/4/2014).
Menurut Cicip, agenda Rapimnas pasca pileg ke depan adalah menentukan cawapres bagi Ical. "Kita tidak punya agenda itu (evaluasi Ical). Dewan pertimbangan diminta memberi input. Boleh saja memberi komentar tapi jangan ke luar, tapi ke dalam," tambahnya.
Akbar Tandjung sebelumnya menyebut pencapresan Ical bisa dianulir. "Levelnya Rapimnas, kan Rapimnas khusus. Jika hasil Rapimnas direvisi, bisa saja secara organisasi bisa. Tentu kita akan lihat nanti dinamikanya," ujar Akbar.
Menurut Akbar, Ical dicalonkan melalui mekanisme Rapimnas yang digelar di Ancol pada beberapa waktu yang lalu. Proses pencapresan Ical pun bisa dianulir lewat mekanisme yang sama lewat rapimnas yang akan digelar pasca pileg mendatang.
"Jika seandainya dianggap membenarkan, bisa dievaluasi," ucapnya.
Ada beberapa kondisi yang memungkinkan pancepresan Ical bisa dianulir, yaitu dengan melihat perolehan suara Golkar usai pileg yang jauh dari target yang ditetapkan yaitu 30 persen. Sehingga Golkar tidak dapat mencalonkan presiden langsung sehingga harus berkoalisi dengan partai lain.
(fiq/vid)










































