"Saya menegaskan konflik itu ada sampai ia (Gus Dur) wafat. Itu pernyataan (dari kubu Muhaimin) direkayasa, diada-ada, keji, baik kepada Gus Dur, keluarga dan Gusdurian," kata pengacara keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk, saat menggelar jumpa pers di Jalan Kuningan Timur No 12, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).
Pasang Haro membeberkan rentetan konflik tersebut. Konflik pertama, saat muktamar di Parung Jawa Barat, Muhaimin membuat muktamar di Ancol dengan kepengurusan sendiri. Setelah itu, terjadi saling menggugat, sampai Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kedua muktamar dan dikembalikan kepada hasil muktamar Surabaya tahun 2005.
"Tapi kenyataannya Muhaimin tidak melibatkan Gus Dur bahkan disingkirkan, bahkan ditekan," kata dia. Pada saat putusan PTUN, menurut Haro, muncul pernyataan dari kelompok Muhaimin bahwa Gus Dur meninggalkan PKB. "Itu menyakitkan. Setelah itu (Gus Dur) terjatuh dan pingsan di kamar mandi, sampai masuk rumah sakit berkali-kali," ujarnya.
Ketika pemilu tahun 2009, lanjut Haro, kubu Muhaimin memanfaatkan kebesaran dan ketokohan Gus Dur dengan memajang simbol Gus Dur di baliho. Saat itu Gus Dur menggugat dan dilupakan. Pada 2014 ini, menurut Haro, keluarga Gus Dur mengultimatum PKB Muhaimin untuk tidak memasang apapun tentang Gus Dur seperti foto dan suara.
Namun pihak Muhaimin tetap menggunakan simbol-simbol Gus Dur dalam kampanye PKB. Walhasil, istri mendiang Gus Dur Sinta Nuriyah dan keluarga melalui pengacaranya melaporkan Muhaimin ke Bawaslu. "Inti instruksi Gus Dur, Muhaimin dan jajaran supaya tidak menggunakan atribut Gus Dur tanpa izinnya," kata dia.
(erd/nrl)











































