"Pleidoi pribadi juga akan dibuat satu minggu ini, nanti dua-duanya akan dibacakan minggu depan. Yang kita angkat adalah fakta yang terbuka di pengadilan," kata pengacara Rudi, Rusydi A Bakar usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (8/4/2014).
Rusydi membantah tuntutan jaksa yang menyebut kliennya menerima duit dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong terkait pengurusan tender minyak mentah dan kondensat di SKK Migas. "Tidak ada campur tangan Pak Rudi dalam persoalan tender," sebutnya.
Dia menyebut penerimaan duit dari sejumlah pihak sebagaimana disebutkan jaksa, merupakan inisiatif Deviardi, pelatih golf Rudi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Persoalan-persoalan yang dialibikan itu adalah semua uang di Deviardi dianggap atas perintah Pak Rudi. Padahal Pak Rudi telah memberikan larangan dan marah-marah kepada Deviardi agar tidak meminta uang, memeras," bebernya.
Karena itu, tim pengacara akan kembali mengungkapkan fakta persidangan untuk menyanggah dasar tuntutan terhadap Rudi. Usai mendengar tuntutan, Rudi hanya berkomentar singkat. Dia menegaskan telah menjelaskan fakta-fakta hukum terkait perkara yang membelitnya.
"Saya sudah menjelaskan semua, sekarang kemudian ada tuntutan. Kalau sudah tuntutan pleidoi maupun vonis itu urusannya hukum," tegasnya.
Dalam persidangan hari ini, istri Rudi, Elin Herlina ikut menemani. Namun Elin yang mengenakan setelan corak batik dan kerudung warna cokelat muda menolak memberi tanggapan atas tuntutan terhadap suaminya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rudi terbukti menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.
Rudi juga menerima duit USD 522.500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Adapun penerimaan duit lainnya yang berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 350 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.
Selain itu, jaksa KPK meyakini Rudi melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Modusnya dengan mentransfer, membayarkan, membelanjakan dan menukarkan mata uang.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah," kata jaksa Riyono.
Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(fdn/vid)











































